Dana Rp 360 Ribu Per Kantong Diduga Dikorupsi, Kejari Lubuklinggau Segera Tetapkan Tersangka PMI







Armein menambahkan, setelah seluruh petunjuk dari BPKP terpenuhi, pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab secara hukum.

Saat ditanya mengenai jumlah calon tersangka, Armein menegaskan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit final dari BPKP.

“Kami belum bisa menyebutkan jumlah tersangka, karena semuanya tergantung dari hasil akhir audit kerugian negara,” tambahnya.

Hingga kini, lebih dari 10 orang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Kejaksaan menargetkan dalam waktu dekat akan merampungkan seluruh rangkaian proses sebelum akhirnya mengumumkan penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat, proses penetapan tersangka akan segera dirampungkan,” tutup Armein. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!