



Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika penyidikan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut belum ditutup di Kejagung.
“Soal penyidikannya ditutup, tidak ada istilah ditutup. Artinya, proses penyidikannya masih di Kejagung,” ungkap Kasi Penkum.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel saat masih dijabat oleh Khaidirman SH MH mengatakan, jika perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut masih ditangani oleh Kejagung.
“Karena penyidikannya di Kejagung maka kami tidak bias berkomentar, karena kami tidak memiliki wewenang. Namun mengacu kepada keterangan Jam Pidsus belum lama ini, jika penyidikannya belum SP3,” ungkapnya. (ded)

