



“Jadi prosesnya bukan di Kejati Sumsel, tapi dari awal di Kejagung,” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahkan dalam perkara tersebut sudah ada tersangkanya yang telah diputus.
“Karena sudah ada tersangka yang diputus, artinya proses penyidikannya tetap dilakukan Kejagung,” terangnya.
Dikarenakan proses penyidikan di Kejagung, lanjut Kasi Penkum Kejati Sumsel, maka dirinya tidak dapat mengomentari terkait proses perkara tersebut.
“Kami tidak bisa berkomentar, karena kami tidak tahu perkembangannya. Sebab sejak awal kan penyidikannya di Kejagung,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

