



Masih dikatakannya, dikarenakan dirinya pernah diperiksa menjadi saksi maka iapun mengetahui jika dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut banyak SKPD yang juga diperiksa Kejagung.
“Saya tidak nyebut siapa-siapa saja, karena yang tahu hanyalah Kejagung. Namun yang jelas hampir seluruh dinas yang diperiksa sebagian besar ada Bansos. Kemudian SKPD lain juga ada kesalahan, tapi mengapa semuanya ditumpahkan ke Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing,” ungkapnya.
Sementara Ikhwanuddin sebelumnya mengatakan, dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) khusus untuknya jika dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.
“Dalam putusan Kasasi MA ini saya dibebaskan dari korupsi, hanya kena Pasal 55 ikut serta. Namun pada putusan MA tersebut disebutkan jika sejumlah berkas dan alat bukti diserahkan Pengadilan ke Kejagung untuk penyidikan selanjutnya. Jadi proses penyidikannya belum putus di kami, sehingga jangan kami saja yang diproses,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

