




Palembang, JN
Tokoh Masyarakat Sumsel, Edward Jaya yang juga mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengungkapkan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 jangan hanya Ikhwanuddin (mantan Kepala Kesbangpol Sumsel) dan Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) saja yang diproses Kejagung.
Diungkapkannya, jika dirinya pernah diperiksa menjadi saksi dalam perkara tersebut. Dari itu dirinya menilai masih banyak pihak yang belum tersentuh hukum.
“Akan tetapi, mengapa dalam perkara ini cuman dua orang yang diproses. Jadi ini namanya kesalahan yang banyak ditumpukan hanya kepada dua orang tersebut saja. Untuk itu kita minta jangan hanya Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing saja yang diproses oleh Kejagung,” ungkapnya.
Diceritakannya, selain diperiksa menjadi saksi di Kejagung dirinya kala itu juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
“Saya diperiksa sebagai saksi di Gedung Bundar Kejagung, dan saya sampaikan jika saya tidak ada Bansos. Bahkan saat menjadi saksi di persidangan Hakim menyatakan jika saya tidak ada Bansos,” ungkap Edward Jaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

