



“Masyarakat Sumsel berharap agar kepolisian di Sumsel juga berbuat serupa,” harap Susno Duadji.
Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH pada Selasa malam (8/4/2025) mengatakan, jika mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda yang juga mantan Ketua PMI Kota Palembang serta Dedi Siprianto (suami dari Finda) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan alat buktinya.
Dari itulah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kajari Hutamrin SH MH.
Masih dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota
Palembang Tahun 2020-2023.
“Dimana dana hibah diduga digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Terkait detail modus operandi dalam perkara ini akan diuraikan saat persidangan kedua tersangka, semuanya nanti akan kami uraikan dalam dakwaan disidang,” katanya.
Lanjutnya, untuk kedua tersangka yang ditetapkan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari. Adapun Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ded)

