




Dilanjutkannya, akibat perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 ini menimbulkan kerugian negara.
“Adapun jumlah kerugian keuangan negaranya yakni sebesar Rp.308.953.978 (tiga ratus delapan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten OKU,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Vanny, pada perkara ini kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kemudian disangkakan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ded)








