





Palembang, JN
Kasi Penerangan (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Selasa (7/10/2025) mengungkapkan modus operandi dugaan kasus korupsi penggunaan dana hibah Pemkab OKU kepada Palang Merah Indonesia (PMI) OKU tahun 2022-2024.
Dimana dalam perkara ini Kejari OKU sudah menetap dua tersangka, yakni YN Ketua PMI OKU tahun 2022-sekarang dan AA Bendahara PMI OKU tahun 2021-sekarang. Usai ditetapkan sebagai tersangka, YN dan AA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja.
“Pada perkara ini untuk tersangka YN Ketua Palang Merah PMI OKU telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggunakan dana PMI buat membayar hutang, menyuruh bendahara membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif tanpa pertanggungjawaban, mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, melakukan kegiatan markup dan kurang volume.
Tersangka YN juga menggunakan anggaran NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) PMI OKU tidak sesuai peruntukan serta tidak membayarkan uang perjalanan dinas kepada anggota PMI,” tegas Vanny.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk tersangka AA selaku Bendahara PMI OKU melakukan perbuatan melawan hukum antara lain membuat lampiran pertanggungjawaban fiktif dan markup.
“Tersangka AA juga melakukan dan membuat perjalanan dinas fiktif serta melakukan pembelanjaan fiktif,” ujar Vanny. HALAMAN SELANJUTNYA>>








