Dampak Karhutla, Polda Sumsel Larang Masyarakat Membakar Hutang Maupun Lahan Gambut Saat Membuka Kebun Baru









Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat menghadiri apel di lapangan Griya Agung Palembang.(foto-pahmi/jn)

Palembang, JN

Dalam apel gelar pasukan serta peralatan dan simulasi karhutla Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di lapangan Griya Agung Palembang Selasa (29/7/2025), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyebut tidak boleh lagi membakar hutan maupun lahan gambut saat membuka kebun baru.

“Tindakan membakar pada kawasan hutan dan lahan gambut saat membuka kebun baru, dan pembakaran untuk membersihkan lahan dari sisa panen yang biasa dilakukan pada setiap musim kemarau tidak boleh dilakukan lagi,” ujar Kombes Pol Nandang.

Dampak pembakaran itu selain menimbulkan masalah di daerah, juga sering dikeluhkan masyarakat internasional karena asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas penerbangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!