





Palembang, JN
SR Kadispenda (Kepala Dinas Pendapatan Daerah) Palembang tahun 2016 , Senin (19/5/2025) dicecar 20 pertanyaan oleh Kejati Sumsel terkait pendalaman BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde saat diperiksa sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunannya mangkrak.
Pemeriksaan SR tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya telah menegaskan, pihaknya kini mendalami soal BPHTB Pasar Cinde dan retribusi-retribusi di Pasar Cinde yang hilang akibat dibongkranya pasar tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, meminta pendapat Ahli dan mengumpulkan bukti-bukti.
Tentang pemeriksaan saksi SR selaku Kadispenda Palembang tahun 2016 , Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengungkapkan, bahwa saksi dilakukan pemeriksaan di Kejati Sumsel.
“Dalam pemeriksaan, saksi SR tersebut diajukan sekitar 20 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tegas Vanny.
Menurut Vanny, pemeriksaan saksi yang dilakukan dari Pukul 09.30 WIB sampai selesai tersebut dalam rangka mengumpulkan alat bukti.
“Perkara Pasar Cinde ini kan sudah tahap penyidikan makanya Tim Jaksa Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







