Dalami Penyidikan, Pihak dari Dinas Perkimtan Palembang dan Dua Pemilik Toko Material Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Permukiman









Diketahui sebelumnya M Affan mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang selaku Pengguna Anggara (PA) pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024, Senin (29/9/2025) telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang terkait penyidikan perkara ini.

Selain itu, pada Kamis (25/9/2025) Kejari Palembang juga telah melakukan pemeriksaan kepada Agus Rizal, yang juga mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang sebagai saksi.

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya berjanji secepatnya akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebagai tersangka.

“Proses pemeriksaan dan penelitian terkait penyidikan perkara tersebut terus berlanjut. Pada penyidikan ini nanti kami akan memakai auditor yang independen supaya cepat prosesnya. Setelah itu, kita ekspos dan barulah dapat ditentukan siapa yang bertanggung jawab. Jadi secepatnya (tetapkan tersangka), tapi secepatnya ini jangan ditargetkan sebulan, dua bulan jangan. Insya Allah (secepatnya) namun jangan target,” katanya.

Menurut Kajari, terkait adanya sejumlah Ketua RT yang diperiksa sebagai saksi, dirinya memastikan jika tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka di perkara ini.

“Saya banyak menerima laporan yang menyampaikan mengapa Ketua RT diperiksa, dan indikasinya tersangkanya Ketua RT. Saya tekankan kami profesional, dan yang bertanggung jawab atas pekerjaan itulah yang akan dimintai pertanggung jawaban. Kalau Ketua RT tidak ada sama sekali keterlibatan, karena Ketua RT hanya memberikan keterangan sebab dia melihat ada tidaknya pekerjaan itu. Oleh karena itu saya jamin 100 persen tidak ada Ketua RT yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari.

Dilanjutkannya, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya mengusut 131 titik pelaksanaan proyek tahun anggaran 2024.

“Pada proses penyidikan ini saya tegaskan siapa yang bertanggung jawab dari hasil proses pemeriksaan nanti maka itulah yang bertanggung jawab, karena kita tidak pernah menetapkan tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!