Dalami Penyidikan, Pihak dari Dinas Perkimtan Palembang dan Dua Pemilik Toko Material Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Permukiman









Gedung Kantor Kejari Palembang di kawasan Jakabaring Kota Palembang.(Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Kejari Palembang melakukan pemeriksaan kepada pihak dari Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Palembang dan dua pemilik toko material terkait pendalaman penyidikan dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin di 131 titik proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut ditegaskan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditiya, Selasa (30/9/2025).

“Hari Selasa ini ada tiga saksi yang dilakukan pemeriksaan. Para saksi tersebut, yakni; VR selaku pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang serta RH dan AK yang merupakan pemilik toko material,” tegasnya.

Ketiga saksi diperiksa di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejari Palembang.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dimulai dari Pukul 09.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB,” katanya.

Dalam pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang mengajukan sekitar 20-25 pertanyaan kepada para saksi.

“Pemeriksaan terhadap para saksi terkait pendalaman penyidikan perkara dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, karena perkara ini sudah tahap penyidikan maka kedepannya saksi-saksi tetap dijadwalkan pemeriksaan dalam rangka kepentingan proses penyidikan.

“Nanti kalau ada update penyidikannya pasti kami sampaikan informasinya lagi,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!