Dalami Penyidikan, Enam Saksi Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Palembang









Suasana Tim Jaksa Penyidik Kejari Palembang saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024. (Foto-Dedy/jn)

Palembang, JN

Enam saksi, Senin (15/9/2025) diperiksa Kejari Palembang soal dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin 131 proyek jalan Waskim (Kawasan Permukiman) pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, yang perkaranya kini telah tahap penyidikan.

Hal tersebut dikatakan Kajari Palembang, Hutamrin SH MH melalui Kasubsi Intelijen Fahri Aditya.

“Total saksi yang diperiksa hari ini ada enam orang saksi. Para saksi tersebut, yakni; AA pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang, E, R, MT, RM, YS merupakan Ketua RT di Kelurahan Karya Jaya,” tegasnya.

Masih dikatakannya, para saksi diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang.

“Pemeriksaan saksi dimulai dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” katanya.

Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan tersebut untuk saksi AA pihak dari Dinas Perkimtan Kota Palembang diajukan sekitar 20-25 pertanyaan.

“Sedangkan saksi dari Ketua RT masing-masing diberikan 10-15 pertanyaan,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!