Dalami Penyidikan Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit BRI ke PT BSS dan PT SAL, Para Saksi Tetap Dipanggil Kejati Sumsel









“Dalam proses penyidikan sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Bahkan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel sebelumnya juga telah melakukan kegiatan penggeledahan,” tandas Vanny.

Diketahui dalam perkara ini sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

Adapun para saksi tersebut, diantaranya; Sigit Wibowo Kadis Kehutanan Sumsel tahun 2012, FR Kadis Perkebunan Sumsel tahun 2012-2016, WS Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) yang juga menjabat Direktur PT SAL, V Direktur Keuangan PT BSS dan PT SAL serta MS selaku Komisaris PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS), AI mantan Kadishub Kabupaten Banyuasin tahun 2008.

Selain itu, empat lokasi juga telah digeledah oleh Kejati Sumsel, terdiri dari; Kantor PT BSS (PT Buana Sriwijaya Sejahtera) di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT SAL di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Palembang dan rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH sebelumnya telah mengatakan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp 506.150.000.000.

“Penyitaan uang pada perkara dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara dugaan korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara,” ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!