





Palembang, JN
Kejati Sumsel tetap akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para saksi guna diperiksa terkait pendalaman penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 triliun.
Hak tersebut dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Minggu (24/8/2025).
“Proses penyidikannya terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. Karena itulah para saksi kedepannya tetap akan dijadwalkan pemanggilan lagi guna dilakukan pemeriksaan,” tegas Vanny.
Dijelaskannya, perkara dugaan kasus korupsi terkait fasilitas pinjaman/kredit ini telah tahap penyidikan umum di Kejati Sumsel.
“Pada penyidikan umum ini Tim Jaksa Penyidik melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, diperiksanya saksi-saksi karena sudah menjadi bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan perkara tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>







