




Palembang, JN
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup tahun 2010-2014 di wilayah Provinsi Sumsel hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.
Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Jumat (30/8/2024).
“Pada pendalaman penyidikan ini, kedepannya para saksi segera diagendakan lagi pemanggilannya guna dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tegasnya.
Menurutnya, terkait pemeriksaan saksi pada hari Jumat ini belum ada agenda saksi yang diperiksa.
“Tapi sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan. Diperiksanya saksi-saksi merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumsel terkait penyidikan dugaan kasus korupsi batu bara ini,” ujar Vanny.
Masih dikatakannya, dalam proses penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel saat ini juga masih melengkapi berkas enam tersangka yang telah ditetapkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

