




Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari; Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Eddy Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando selaku Direktur PT Magna Beatum.
“Dalam melengkapi berkas perkara penyidikan kelima tersangka tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan tentunya memeriksa para saksi,” terangnya.
Selain itu, lanjut Vanny, sejauh ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga melakukan pendalaman alat bukti.
“Oleh karena itu proses penyidikan Perkara Pasar Cinde ini terus dilakukan oleh Kejati Sumsel,” ungkapnya.
Ditanya apakah diperkara tersebut bakal ada penetapan tersangka baru? Vanny menjawab belum mendapat info dari Tim Jaksa Penyidik.
“Belum ada info ya, tapi yang jelas saat ini penyidikannya masih didalami soal aliran dana dan untuk melengkapi berkas perkara lima tersangka yang telah ditetapkan,” pungkasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







