Dalam Waktu Dekat Kejati Limpahkan Berkas Alex Noerdin dan Mudai Madang ke Pengadilan







Masih dikatakannya, belum dilimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan lantaran saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sedang melakukan penyempurnaan surat dakwaan.

“Nanti jika surat dakwaan sudah sempurna, barulah akan kita limpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan,” ujarnya.

Diungkapkannya, penyempurnaan surat dakwaan dilakukan karena kedua tersangka tersebut ditetapkan dalam dua perkara, yakni tersangka dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan juga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

“Untuk itulah surat dakwaanya disempurnakan dulu, jika dakwaan telah sempurna barulah kita limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan sehingga
kedua tersangka dapat segera disidangkan,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!