




Palembang, JN
Kejati Sumsel memastikan dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang, tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya yang juga tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Rabu (19/1/2022).
“Jadi untuk berkas perkara kedua tersangka dalam waktu dekat ini mudah-mudahan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>


Pages: 1 2