



Kemudian Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
“Akan dilimpahkan berkas keenam tersangka karena berkas perkara para tersangkanya sudah P21 dan telah dilakukan tahap dua ke Penuntut Umum,” kata Mohd Radyan.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait vonis dua terdakwa, yakni Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel masih pikir-pikir.
“Kedua terdakwa tersebut sebelumnya kan sudah divonis. Terkait vonis tersebut kita masih pikir-pikir selama 7 hari untuk nantinya menyatakan sikap menerima atau banding,” pungkasnya. (ded)

