Dalam Waktu Dekat Kejati Limpahkan Berkas Alex Noerdin Cs Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya ke Pengadilan







Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH saat menyampaikan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dalam waktu dekat Kejati Sumsel akan melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Jumat (31/12/2021) saat memaparkan capaian kinerja Kejati Sumsel sepanjang tahun 2021 kepada sejumlah wartawan di Kejati Sumsel.

“Dalam waktu dekat berkas perkara keenam tersangka akan kita limpahkan ke pengadilan, untuk saat ini kita masih mempersiapkan pelimpahannya,” ujarnya.

Adapun enam tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!