Dalam Waktu Dekat Berkas Alex Mudai Dilimpahkan ke Pengadilan







Alex Noerdin saat naik mobil tahanan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kejati Sumsel dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang, tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang juga tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Minggu (23/1/2022).

“Jadi pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.

Dijelaskannya, terkait akan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tengah menyempurankan surat dakwaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!