




Palembang, JN
Surat dakwaan Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, yang juga tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 hingga kini masih dalam proses penyempurnaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Selasa (18/1/2022).
“Untuk surat dakwaan kedua tersangka masih dalam proses penyempurnaan. Dari itulah berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

