dakwa JPU Memperkaya Diri Sendiri Rp 2,4 Miliar, Fitrianti Agustinda: Itu Bukan Uang Pemerintah, Saya Hanya Pembina di UPT PMI Palembang









Dalam persidangan JPU Kejari Palembang juga mengungkap adanya uang dari anggaran PMI Palembang yang digunakan
untuk keperluan kebutuhan keluarga kedua terdakwa.

“Dari pos pengeluaran anggaran tahun 2020 sampai 2023 terdapat beberapa pengeluaran untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan keluarga terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi, diantaranya; membayar sejumlah kebutuhan berupa pembelian parcel lebaran, belanja kebutuhan rumah tangga, pembelian ayam, pembayaran listrik, pembayaran uang sekolah anak, pembayaran krim wajah dan kebutuhan terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi lainnya dengan total seluruhnya Rp 664.129.000,00.

Selanjutnya atas perintah terdakwa Fitrianti Agustinda maka untuk menutupi pengeluaran uang itu dibuatkan pertanggungjawaban berupa belanja fiktif beras dan sembako di Toko Acai Madang, dimana pembelian beras dan sembako tersebut diambil dari pengeluaran humas publikasi tahun 2020, 2021, 2023, bantuan sosial pelestarian donor tahun 2022, 2023 dan kebutuhan rumah tangga tahun 2023 yang total seluruhnya Rp.664.129.000,00 dengan rincian pertanggungjawaban fiktif,” paparnya.

Lebih jauh JPU Kejari Palembang menjelaskan, dalam perkara ini ada juga pembelian papan bunga pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp 369.602.500,00.

“Namun dari pembelian papan bunga tersebut hanya Rp 29.750.000,00 yang dibeli untuk keperluan PMI Kota Palembang, sedangkan sisanya Rp 339.852.500,00 digunakan untuk pembelian papan bunga atas nama terdakwa yang saat itu sebagai Wakil Walikota Palembang dan terdakwa Dedi Sipriyanto sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” terang JPU.

Atas perbuatan tersebut, tegas JPU Kejari Palembang, terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas JPU.

Terkait dakwaan JPU Kejari Palembang tersebut, terdakwa Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum).

“Sidang kita buka lagi pekan depan, dengan agenda eksepsi dari kedua terdakwa,” tandas Ketua Majelis Masriati SH MH. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!