dakwa JPU Memperkaya Diri Sendiri Rp 2,4 Miliar, Fitrianti Agustinda: Itu Bukan Uang Pemerintah, Saya Hanya Pembina di UPT PMI Palembang









Setelah mendapat perintah dari terdakwa Dedi, kemudian saksi Mike Herawati menghubungi dealer Toyota dan menanyakan pembelian mobil sesuai permintaan terdakwa Dedi. Namun dealer menyampaikan bahwa pembelian tidak dapat dibuat atas nama UTD PMI Kota Palembang, karena untuk pembelian atas nama organisasi maka dibutuhkan persetujuan seluruh pengurus sehingga atas perintah terdakwa Dedi Sipriyanto pembelian mobil Toyota Hi-Ace dilakukan secara kredit menggunakan nama dr Silvi Dwi Putri.

Bahwa setelah saksi Mike mendapatkan informasi mengenai jumlah pembayaran uang muka Rp 115.995.000,00, jumlah angsuran perbulan Rp 22.482.000,00 tenor 24 bulan. Lalu saksi Mike Herawati menyampaikannya ke terdakwa Dedi. Selanjutnya pembayaran pembelian mobil ini mengambil uang ke bank berdasarkan cek yang sudah ditandatangani oleh terdakwa Fitrianti Agustinda dan saksi Mike Herawati,” terang JPU.

Kemudian pada April 2020, sambung JPU, saksi Mike Herawati mentransfer uang muka pembelian mobil Toyota Hi-Ace ke Bank BCA No. Rek. 0212633001 atas nama PT Astra International Tbk sebesar Rp 115.995.000,00. Bahwa sejak 23 April 2020 sampai Desember 2023 mobil Toyota Hi-Ace tersebut digunakan terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto untuk kepentingan pribadinya.

“Padahal, setiap bulannya saksi Mike Herawati membayar cicilan mobil Toyota Hi-Ace Rp 22.482.000,00 dan pembayaran cicilan telah lunas pada bulan Maret 2022,” jelas JPU.

Masih kata JPU, kemudian tahun 2023 terdakwa Dedi Sipriyanto kembali memerintahkan saksi Mike Herawati untuk membeli mobil Toyota Hilux secara kredit dengan alasan mobil tersebut dibutuhkan untuk kegiatan UTD di luar kota.

Terkait hal ini setelah saksi Mike Herawati mendapatkan informasi mengenai jumlah pembayaran uang muka mobil Toyota Hilux Rp.107.025.000,00, jumlah angsuran perbulan Rp 14.907.900,00 dengan tenor 36 bulan. Lalu saksi Mike Herawati menyampaikannya kepada terdakwa Dedi dan disetujui.

“Pembayaran pembelian mobil Toyota Hilux juga berdasarkan cek yang sudah ditandatangani terdakwa Fitrianti Agustinda dan saksi Mike Herawati. Dimana pembayarannya dalam dua tahap yaitu tahap pertama 25 September 2023 Rp 80.332.900,00 dan tahap kedua pada 2 Oktober 2023 Rp 26.692.100,00. Lalu 2 Oktober 2023 Dedi Sipriyanto menerima mobil Toyota Hilux tersebut yang kemudian mobil digunakan terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi untuk kepentingan pribadi. Padahal, setiap bulannya saksi Mike Herawati membayar cicilan mobil Toyota Hilux sebesar Rp 14.907.900,00, dan atas perintah terdakwa Dedi Sipriyanto maka 11 November 2024 saksi Mike Herawati melakukan pembayaran pelunasan mobil Toyota Hilux dengan jumlah pelunasan Rp 321.839.112,00,” papar JPU.

Menurut JPU, pembelian mobil Toyota Hi-Ace tahun 2020 dan mobil Toyota Hi-lux tahun 2023 tidak dibuat rencana kebutuhan melainkan hanya berdasarkan perintah langsung dari terdakwa Dedi Sipriyanto sehingga saksi Mike Herawati mencatat pembayaran uang muka dan pembayaran cicilan perbulan dua unit mobil tersebut sebagai pengeluaran PMI Palembang.

“Selain itu, sampai 31 Desember 2023 untuk mobil Toyota Hi-Ace dan mobil Hi-lux belum dicatat sebagai aset UTD PMI Kota Palembang,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!