Curi Tembaga di Tempat Kerja, 2 Pegawai Pabrik Kerupuk di Bui







Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian tersebut.

“Benar, anggota Unit Ranmor berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut. Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang dilakukan kedua pelaku terjadi, Sabtu lalu di Pabrik milik korban Saryanto (40), yang berada dilokasi. Mengetahui sejumlah tembaga mesin-mesin pabrik hilang, korban langsung melakukan pengecekan CCTV yang terpasang dilokasi, hasil rekaman CCTV memperlihatkan kedua pelaku yang melakukan pencurian tersebut,” jelas Kasat.

Masih kata Kompol tri, akibat tembaga hilang tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

“Kedua pelaku sudah kita amankan, dan masih dalam pemeriksaan petugas, atas perbuatannya keduanya terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!