




Palembang, KoranSN
Kasus pencurian tembaga di Pabrik Kerupuk Ampera 89 di Jalan Soak Simpur Lorong Gotong Royong Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukaram Palembang berhasil diungkap Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang.
Kedua pelaku pencurian tiada lain adalah dua orang pegawai yang bekerja di pabrik tersebut, mereka yakni; Kusmiyadi (23), warga Dusun I RT 01 RW 01 Desa Tunas Jaya Kabupaten OKU Selatan dan Vido Riyadi (23), warga Desa Talang Kebang RT 27 RW 00 Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin.
Kedua pelaku ditangkap setelah aparat kepolisian menerima laporan korban yang tertuang dalam bukti lapor LPB/2281/XII/2021/SPKT/Polrestabes Palembang pada 7 Desember 2021 kemarin.
Berawal dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk kedua pelaku, Rabu (8/12/2021). HALAMAN SELANJUTNYA>>

