Curi Smartphone, Andi Belong Rayakan Lebaran di Penjara







Kemudian lanjutnya, diduga tersangka ini melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

“Dia ditangkap oleh Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI di Desa Babat, Kecamatan Penukal sekira pukul 23.00 WIB dan terduga tersangka mengakui bahwa telah mencuri handphone milik korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!