Curi Smartphone, Andi Belong Rayakan Lebaran di Penjara







Tersangka setelah diamankan di Mapolres PALI.(Foto-Istimewa)

PALI, JN

Andi Belong (33), warga Dusun IV Desa Sinar Dewa, Kecamatan, Talang Ubi, Kabupaten PALI terpaksa harus merayakan Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah di hotel prodeo lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sengaja mengambil sebuah handphone milik korban Joki Agus Kurniawan.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira STrK didampingi IPDA M Yusuf Aprian STrK membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

Dijelaskannya, kejadian tersebut terjadi pada Rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira Pukul 03.00 Wib di Dusun IV Desa Sinar Dewa.

Dia mengatakan, bahwa kejadian itu berawal pada saat korban sedang tidur, lalu terduga pelaku Andi ini masuk ke rumah korban, dengan cara masuk dari pintu depan rumah.

“Pada saat beraksi, pelaku Bambang mengawasi dari luar, kemudian pelaku Andi mengambil dua unit smartphone warna putih dan warna biru,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!