




Palembang, JN
Semua Club malam atau pun diskotik di Kota Palembang saat malam pergantian tahun 2021-2022 diminta untuk tidak melakukan kegiatan hiburan yang dapat menimbulkan kerumunan. Jika masih ditemukan ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra usai Rapat Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (21/12/2021).
“Saya minta kepada seluruh club malam di Palembang tidak ada yang menggelar kegiatan saat perayaan malam tahun baru, jika masih ada yang melanggar pastinya akan ada sanksi yang diberikan,” tegas Kapolrestabes Palembang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

