




Ia menambahkan, kebijakan ini tidak membuka izin baru, melainkan mengatur agar sumur yang telah ada dapat beroperasi dengan dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, praktik pengelolaan liar dan potensi kerugian negara dapat ditekan.
Sumsel sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut. Wakil Gubernur H. Cik Ujang menyatakan bahwa pemerintah daerah siap membantu proses inventarisasi, legalisasi, dan pemberdayaan masyarakat pengelola sumur minyak.
“Sumsel punya banyak sumur minyak tua. Jika dikelola dengan legal dan profesional, ini akan menjadi sumber ekonomi baru sekaligus memperkuat pendapatan daerah,” ungkap Cik Ujang.
Rapat juga menegaskan peran penting BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai entitas pengelola yang mendapatkan rekomendasi langsung dari kepala daerah. Pemerintah pusat menilai skema ini akan memperkuat peran daerah dalam menjaga stabilitas energi nasional.
Selain itu, Pertamina dan KKKS diwajibkan membeli hasil produksi minyak rakyat dengan harga 80 persen dari ICP. Kebijakan harga ini menjadi bentuk dukungan konkret terhadap masyarakat lokal agar kegiatan mereka tetap menguntungkan.
Langkah strategis tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kedaulatan energi Indonesia. (rob)








