Palembang, JN Meskipun belum ada agenda saksi yang diperiksa lagi oleh Kejati Sumsel terkait dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang menyebabkan kerugian negara Rp 13 miliar. Namun, proses penyidikannya hingga kini masih berjalan. Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, …
Read More »Dugaan Korupsi Pupuk PT Pusri Terus Diusut Kejati Sumsel
Palembang, JN Kejati Sumsel terus mengusut dugaan kasus korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang, dengan melakukan penyidikan. Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (11/12/2021). Diungkapkannya, meskipun belum ada agenda pemeriksaan terhadap para saksi namun proses penyidikan dugaan kasus tersebut sampai …
Read More »Tak Ada Saksi Diperiksa Lagi, Kejati Fokus Teliti Berkas 6 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya
Palembang, JN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Sabtu (11/12/2021) mengatakan, saat ini tidak ada lagi saksi maupun tersangka yang diperiksa untuk melengkapi berkas Alex Noerdin Cs, enam tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Sebab menurutnya, JPU Kejati Sumsel kini sedang fokus meneliti kelengkapan berkas …
Read More »Kejati Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Pupuk PT Pusri Masih Berlanjut
Palembang, JN Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Kamis (9/12/2021) menegaskan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi ekspor pupuk non subsidi PT Pusri Palembang masih terus berlanjut di Kejati. Menurutnya, dalam proses penyidikan tersebut Jaksa terus melakukan kegiatan penyidikan. “Penyidikannya masih terus berlanjut dan berjalan,” …
Read More »Kejati Terus Sidik Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel
Palembang, JN Kejati Sumsel terus melakukan sidik (penyidikan) dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), yang menyebabkan kerugian negara Rp 13 miliar. Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (9/12/2021). “Penyidikan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel …
Read More »Kejati Sumsel Periksa Pegawai PUPR & Perkim Terkait Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Palembang, JN Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH, Kamis (9/12/2021) mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya Jaksa Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa dua orang saksi. Menurutnya, kedua saksi yang diperiksa tersebut merupakan pegawai di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pemprov Sumsel, dan …
Read More »JPU Ungkap Hal Memberatkan Mukti dan Ahmad Nasuhi Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Palembang, JN Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengungkap hal memberatkan untuk Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel), terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Di persidangan, Tim JPU Kejati Sumsel mengatakan, adapun hal memberatkan untuk terdakwa Mukti Sulaiman, terdiri dari; perbuatan …
Read More »Ardani Disebut Dalam Tuntutan JPU Tak Menelaah Hibah Tanah Masjid Sriwijaya
Palembang, JN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021) menyebut jika dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Ardani yang saat itu menjabat Kabiro Pemprov Sumsel tidak menelaah pemberian hibah tanah untuk lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya. Hal itu dikatakan JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti …
Read More »Ini Fakta Perbuatan Melawan Hukum Mukti Sulaiman Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Palembang, JN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (8/12/2021) mengungkap fakta sejumlah perbuatan melawan hukum terdakwa Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumsel, salah satunya yakni sengaja meloloskan dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal. Hal itu dikatakan JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH didampingi Jamiah Haryanti SH MH, …
Read More »JPU Kejati Tuntut Mukti 10 Tahun dan Ahmad Nasuhi 15 Tahun Panjara
Palembang, JN Terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Sumsel) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga keduanya dituntut hukuman pidana. Dimana untuk Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun penjara, dan Ahmad Nasuhi dituntut …
Read More »