HDCU

4 Mobil Mewah Barang Bukti Terkait Tersangka Alex Noerdin dan Mudai Madang Tiba di Kejari Palembang

Palembang, JN Sebanyak empat mobil mewah barang bukti dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Selasa malam (21/12/2021) pukul 22.30 WIB tiba di Kejari Palembang. Kempat mobil itu, diantaranya Toyota Alphard Vellfire warna putih, Toyota Innova Venturer warna hitam, Mitshubishi Pajero Dakar …

Read More »

4 Tersangka Kasus PDPDE Sumsel Diagendakan Dibawa ke Palembang

Palembang, JN Empat tersangka dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, yang ditahan Kejagung diagendakan akan dibawa ke Palembang dalam rangka pemindahan tahanan ke Rutan Pakjo Palembang. Adapun keempat tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin selaku mantan Gubernur Sumsel, …

Read More »

Alex Noerdin & Mudai Madang Tersangka Pada Kasus Masjid Sriwijaya Belum Tahap Dua

Palembang, JN Dari enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, untuk dua tersangka diantaranya belum dilakukan tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Kedua tersangka tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Hal tersebut …

Read More »

Ini Peran Akhmad Najib Cs Dalam Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang

Palembang, JN Berkas perkara Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Selasa (21/12/2021) dilakukan tahap dua, yakni dilimpahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Terkait tahap dua tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan peran dari …

Read More »

Berkas Rampung, Akhmad Najib Cs Segera Disidang

Palembang, JN Berkas perkara Akhmad Najib Cs, empat tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya telah rampung. Bahkan para tersangka dan barang bukti, Selasa (21/12/2021) telah dilimpahkan tahap dua dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Dengan telah dilimpahkan tahap dua tersebut, maka dalam waktu dekat keempat …

Read More »

Replik JPU Beberkan Perbuatan Pidana Mukti Sulaiman Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya

Palembang, JN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) membeberkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. JPU Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang mengatakan, dalam perkara tersebut …

Read More »

Mukti Sulaiman Tak Terima Fee Tapi Tetap Inginkan Jabatan Sekda Sumsel

Palembang, JN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) membacakan replik atau jawaban atas pleodi (nota pembelaan) terdakwa Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) dan penasihat hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. JPU Kejati Sumsel Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik dalam persidangan mengatakan, jika dalam perkara tersebut …

Read More »

JPU Kejati Minta Hakim Vonis Mukti Sulaiman 10 Tahun Penjara

Palembang, JN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (20/12/2021) meminta Majelis Hakim memutus atau memvonis Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya seusai amar tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara. Hal itu dikatakan JPU Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH saat membacakan replik atau jawaban atas …

Read More »

Ini yang Beratkan Ahmad Nasuhi Hingga Dituntut 15 Tahun Penjara Dalam Kasus Masjid Sriwijaya

Palembang, JN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Jamiah Haryanti SH MH, Senin (20/12/2021) mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Nashui (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya hingga dituntut 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pledoi (nota …

Read More »
error: Content is protected !!