




Indralaya, JN
Prona adalah program yang diselenggarakan secara naaional oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), tujuannya pemenuhan hak bagi rakyat agar memiliki sertifikat terhadap tanah mereka.
Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, merupakan proses administrasi sertifikat pertanahan bukti kepemilikan sah yang harus dimiliki oleh pemilik tanah, terutama masyarakat dengan ekonomi rendah.
Hal tersebut disampaikan oleh Sawaludin harahap salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Pulau semambu, saat usai pendaftaran Cakades di kantor desa setempat yang didampingi istrinya Jumasih Siregar.
Dikatakan Sawal panggilan akrabnya, sebenarnya Prona ini tidak dipungut biaya namun ada beberapa hal diliuar tanggungan Pemerintah, seperti Materai, PPh, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pembuatan dan pemasangan batas patok. HALAMAN SELANJUTNYA>>

