Cak Amir Setuju Para Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Dihukum Sesuai Kesalahan







“Menurut saya terlalu berat, pertimbangan kemanusian. Jadi terlalu berat itu, jangan sampai 12 tahun dan 10 tahun,” ujarnya.

Sementara soal penerapan memiskinkan para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, Cak Amir menilai, jika hal tersebut belum ada aturannya.

“Dari mana aturannya (dimiskinkan), dan sesandainya tidak ada aturannya maka rusaklah manusia. Jadi kalau tidak ada aturannya maka tidak usah dibesar-besarkan untuk memiskinkan terdakwanya. Akan tetapi kalau memang ada aturannya ya boleh, monggo. Kemudian menurut saya, sesuaikanlah dengan aturan hukum undang-undang peraturan saat ini. Soal nanti ada undang-undang untuk memiksinkan terdakwanya itu sudah lain perosalaan,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!