Cak Amir Setuju Para Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Dihukum Sesuai Kesalahan







Ketua PWNU Sumsel KH Amiruddin Nahrawi yang akrab disapa Cak Amir saat diwawancarai. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumsel, KH Amiruddin Nahrawi yang akrab disapa Cak Amir, Senin (13/12/2021) mengatakan jika dirinya setuju para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dijatuhkan hukuman sesuai kesalahan masing-masing.

Menurutnya, dimana hukuman tersebut diberikan berdasarkan kapasitas kesalahan masing-masing terdakwanya.

“Ya dak masalah para terdakwanya dihukum sesuai kesalahan masing-masing,” katanya.

Sedangkan terkait terdakwanya yang telah divonis 12 tahun penjara dan juga ada yang dituntut Jaksa 10 tahun penjara, dikatakan Cak Amir, jika hukuman tersebut terlalu berat. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!