




Palembang, JN
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumsel, KH Amiruddin Nahrawi yang akrab disapa Cak Amir, Senin (13/12/2021) mengatakan jika dirinya setuju para terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dijatuhkan hukuman sesuai kesalahan masing-masing.
Menurutnya, dimana hukuman tersebut diberikan berdasarkan kapasitas kesalahan masing-masing terdakwanya.
“Ya dak masalah para terdakwanya dihukum sesuai kesalahan masing-masing,” katanya.
Sedangkan terkait terdakwanya yang telah divonis 12 tahun penjara dan juga ada yang dituntut Jaksa 10 tahun penjara, dikatakan Cak Amir, jika hukuman tersebut terlalu berat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

