




Lahat, KoranSN
Seorang pria paruh baya berinisial ‘BN’ (49) di Desa Serambi Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Selasa (18/1/2022) diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan mengatakan pelaku merupakan ayah tiri korban yang keseharian bekerja sebagai petani.
Dijelaskan Kapolsek, awal mula kejadian bermula, Rabu lalu (22/12/2021) saat ibu korban sedang berada di Kota Pagaralam ditelepon oleh BN dan menyuruhnya untuk menjenguk salah seorang kerabatnya yang sedang sakit. HALAMAN SELANJUTNYA>>

