Buser Polsek Lubuklinggau Selatan I Bekuk Tersangka Penganiayaan







Ilustrasi ditangkap. (Foto-Antara)

Lubuklinggau, JN

Tim Buser Polsek Lubuklinggau Selatan I membekuk Heru Saputra (25), warga Lubuklinggau Selatan II terkait kasus penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana. Demikian diungkapkan Polsek Lubuklinggau Selatan I, Aiptu Hari Ardiansyah, Minggu (5/11/2023).

Dikatakan Hari, kejadian penganiayaan tersebut terjadi Minggu 29 Oktober 2023 pukul 16.30 WIB disaat korban dan istrinya sedang mengendarai mobil dari arah Merasi hendak menuju pulang ke rumah. Setibanya di Simpang Empat Kelurahan Simpang Periuk, tiba-tiba dari arah Muara Beliti datang mobil dum truk yang langsung menyalip sebelah kiri mobil korban.

Lalu keduanya menghentikan mobil mereka kemudian korban menegur tersangka. Akan tetapi tersangka tidak terima ditegur oleh korban sehingga antara korban dan tersangka ribut mulut.

“Disaat korban menanyakan maksud dan tujuan tersangka marah-marah, tersangka langsung mengambil besi kunci dongkrak dari bawah jok, dan tersangka langsung turun dari mobil lalu langsung mengejar korban dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali, salah satu pukulan tersangka mengenai dahi sebelah kiri korban, yang membuat korban jatuh terduduk di tanah,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!