



Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi pencuriannya pelaku terlebih dahulu memantau kapal yang menjadi target pencuriannya.
“Di saat Anak Buah (ABK) Kapal tidak ada, disaat itulah pelaku bersama rekannya Zakarian (25) (sudah divonis pengadilan)melakukan aksinya,” jelasnya.
Masih katanya, setelah menerima laporan dari korban, Anggota Satpolairud Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan terlebih dulu berhasil mengamankan pelaku Zakarian.
“Lalu barulah kita berhasil mengamankan DPO Acan, kita mendapat informasi pelaku Acan pulang ke Palembang dari tempat persembunyiannya dari Provinsi Bengkulu,” tutupnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Kapolrestabes yakni satu buah radio marine merek Icom, satu buah televisi, satu buah travo las, satu buah antena radio merek Furuno dan satu buah unit pompa celup. (den)

