



Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat dalam delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara dari enam orang terduga pelaku begal ambulans milik PSC 119 Rejang Lebong berpelat nomor BD 9177 KY pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB ini, dua orang sudah berhasil diringkus polisi, yakni DS pada 6 Agustus 2021 dan terbaru EDS.
Sedangkan empat orang lainnya masih buron adalah BY (20), warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, BM (35), warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, FM (18), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, serta R (17), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien COVID-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. (den/antara)

