Buronan Pelaku Begal Ambulans Diminta Serahkan Diri







Tersangka EDS salah satu pelaku perampokan petugas mobil ambulans COVID-19 yang telah buron setahun lebih berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat, (2/9/2022). (Foto-Antara)

Bengkulu, JN

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan meminta empat dari enam orang tersangka pelaku perampokan atau begal terhadap sopir dan perawat ambulans COVID-19 pada 3 Juli 2021 yang kini masih buron untuk menyerahkan diri.

“DPO (daftar pencarian orang) yang berjumlah empat orang lagi belum menyerahkan diri ke pihak kepolisian, silakan dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan diri,” kata Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (5/9/2022).

Imbauan ini disampaikan Kapolres Tonny setelah pelaku kedua berinisial EDS (33), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap polisi pada Jumat (2/9/2022) malam di lokasi persembunyiannya di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

“Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas,” katanya.

Tonny menambahkan tersangka kedua kasus begal ambulans yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Rejang Lebong pada Jumat (2/9/2022) saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik guna menangkap empat tersangka lainnya yang masih buron serta mengetahui TKP kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!