





Palembang, JN
Teddy Meilwansyah Bupati OKU terpilih dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang empat terdakwa dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025 terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD tahun anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang.Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Albar Hanafi.
Diketahui adapun empat terdakwa di perkara ini, yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin ketiganya anggota DPRD OKU.
“Teddy selaku Bupati OKU terpilih nanti kita jadwalkan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini,” tegas JPU KPK Masih dikatakannya, pada persidangan bupati selaku kepala daerah dihadiri menjadi saksi disidang karena keterangan saksi lainnya dan keterangan para terdakwa tidak berdiri sendiri. HALAMAN SELANJUTNYA>>







