




“Kalau kode ‘Bos T’ itu adalah sebutan untuk Pak Teddy (Bupati OKU yang saat ini terpilih). Tapi kalau ‘Bos N’ saya lupa siapa, tidak ingat lagi,” tegas saksi Nopriansyah menjawab pertanyaan JPU KPK.
Terkait hal itu, JPU KPK meminta hal tersebut nantinya dapat diungkap oleh saksi saat disidang perkara saksi Nopriansyah.
“Saksi Nopriansyah saudara tersangka juga di perkara ini. Dari itulah soal kode di dalam chat WhatsApp ini kami minta dapat diungkap saat perkara sudara nanti disidangkan,” tegas JPU KPK.
Dalam persidangan tersebut saksi juga mengungkapkan, jika Teddy Meilwansyah
kala itu meminta dirinya mencarikan uang Rp 300 juta buat ongkos saksi yang akan dihadirkan disidang MK (Mahkamah Konstitusi) terkait sengketa Pilkada OKU.
“Pak Teddy itu kan nyalon bupati, jadi untuk membawa saksi buat sidang di MK dia meminta saya untuk mencarikan pinjaman uang Rp 300 juta. Atas permintaan tersebut saya meminjam uangnya dari kontraktor rekanan Dinas PUPR OKU,” ungkap saksi Nopriansyah.
Menurut saksi Nopriansyah, ada dua kontraktor yang meminjamkan uang Rp 300 juta tersebut.
“Adapun nama dua kontraktor tersebut yakni Pak Ujang dan Pak Reza. Untuk peminjaman uang ini memang tidak ada hitam di atas putihnya,” ujarnya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, sambung saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, dirinya langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 300 juta tersebut kepada Teddy Meilwansyah.
“Sebelumnya saya sudah koordinasikan dengan Ajudan Pak Teddy untuk mengetahui lokasi hotel tempat Pak Teddy menginap di Jakarta,” katanya.
Disaat tiba di hotel tersebut, sambungnya,dirinya langsung menelpon ajudan Teddy Meilwansyah dan menyampaikan kalau sudah berada di lobby hotel.
“Tak lama kemudian datang Ajudan Pak Teddy, yang kemudian uang itu saya serahkan sembari menyampaikan kepada Ajudan ini uang pinjaman yang diminta Pak Teddy,” jelasnya.
Terkait keterangan saksi, Tim JPU KPK yang diantaranya Ikhsan Fernandi kembali mengajukan pertanyaan kepada saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, apa yang membuat saksi yakni kalau uang Rp 300 juta tersebut sudah diterima oleh Teddy Meilwansyah.
“Rp 300 juta itu kata saksi diserahkan ke Teddy melalui ajudan di lobby hotel di Jakarta. Apa yang membuat saksi yakni kalau uangnya sudah diterima oleh Teddy?,” tegas JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Dijawab saksi Nopriansyah, dirinya yakin kalau uang Rp 300 juta tersebut sudah diterima oleh Teddy Meilwansyah.
“Sebab tidak lama saya menyerahkan uang itu, saya telpon ajudannya dan disampaikan ajudan ke saya ‘Sudah Pak, sudah selesai diserahkan’. Bahkan sejak saat itu Teddy tidak pernah menanyakan lagi atau komplain kepada saya soal uang Rp 300 juta itu,” tandasnya.
Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







