Bupati OKU Teddy Bantah Terima Uang dan Disebut Bos, Sidang Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD









Terkait hal tersebut saksi Ismed membenarkan keterangannya yang tertuang dalam berkas perkara.

“Ya Pak benar, keterangan saya seperti itu (Di berkas perkara pemeriksaan saksi yang mengatakan Bos adalah Pimpinan di Kabupaten OKU),” tandas saksi Ismed.

Sedangkan Amirullah alias Ujang selaku kontraktor yang juga saksi di persidangan mengatakan, sekitar tahun 2023 dirinya pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Alal selaku Sespri dari Plt Bupati OKU yang kala itu dijabat oleh Teddy.

“Ada beberapa tahap saya mentrasnferkan uang ke rekening yang dikirimkan oleh Alal, diantaranya Rp 45 juta, Rp 5 juta dan 3 juta,” ungkap saksi Amirullah alias Ujang.

JPU KPK Muchamad Afrisal kemudian menanyakan kepada saksi apakah uang yang dikirimkan tersebut untuk Teddy Meilwansyah yang kala itu masih menjabat Plt Bupati OKU.

“Semua uang itu apakah buat Teddy?,” tegas JPU KPK.

Dijawab saksi Amirullah alias Ujang jika dirinya tidak mengetahui uang tersebut untuk siapa.

“Saya kala itu hanya berpikir kalau Alal selaku Sespri Pak Teddy ini meminta uang kepada saya karena mau pinjam. Dari itu pernah saya menagih uang itu kepada Alal tapi sampai saat ini belum juga dikembalikannya,” pungkas saksi
Amirullah alias Ujang. (ded)

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!