Bupati OKU Teddy Bantah Terima Uang dan Disebut Bos, Sidang Fee Proyek Pokir untuk Ketok Palu APBD









Dalam persidangan saksi Teddy membantah jika dirinya menerima uang tersebut.

“Tidak ada saya terima uang, dan saya tidak pernah memerintah Alal terkait hal tersebut (Menerima uang dari kontraktor),” tegas saksi Teddy.

Kemudian JPU KPK Takdir Subhan kembali lagi mencecar Teddy di persidangan. Kali ini JPU mempertanyaan mengapa saksi menunjuk terdakwa Nopriansyah sebagai Kepala Dinas PUPR OKU.

Dijelaskan Teddy, dirinya menunjuk Nopriansyah sebagai Kadis PUPR OKU, dikarenakan Nopriansyah memiliki pengalaman di Dinas PUPR.

“Dia (terdakwa Nopriansyah) memiliki pengalaman di bidang teknik dan pengalaman di PU. Selain itu saat penempatan awal kerja, Nopriansyah sudah ditempatkan di PU,” jawab Teddy.

Selanjutnya JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi, apakah di OKU terdakwa Nopriansyah dan pihak lainnya menyebut saksi Tedy dengan sebutan Bos.

“Saksi disebut dengan sebutan BOS ya?,” kata JPU KPK dalam persidangan.

Hal tersebut langsung dibantah oleh saksi Teddy. Sebab menurutnya di OKU dirinya tidak pernah disebut dengan sebutan Bos.

“Tidak ada yang memanggil saya Bos. Di OKU saya dipanggil Pak Bupati atau biasanya dipanggil kakak atau Adinda. Jadi tidak ada panggilan bos,” tandasnya.

Sedangkan saksi Ismed pihak kontraktor yang membidangi konsultan perencanaan dan teknik mengakui jika kala itu dirinya pernah mendapatkan proyek di Dinas Perkim OKU dan di Dinas PUPR OKU.

“Ya, ada saya dapatkan proyek di Perkim dan PUPR OKU,” kata saksi Ismed.

JPU KPK lalu bertanya proyek-proyek tersebut terkait apa saja?

“Ada terkait DED (Detail Engineering Design) dan supervisi untuk pembangunan beberapa jalan,” jawab saksi Ismed.

Selanjutnya JPU KPK bertanya ada tidak saksi memberikan uang kepada terdakwa Nopriansyah
selaku Kadis PUPR OKU.

“Dari proyek-proyek itu saksi ngasi uang tidak dengan terdakwa Nopriansyah?, jujur ya,” tegas JPU KPK.

Di persidangan saksi Ismed mengakui dirinya memberikan uang Rp 150 juta kepada terdakwa Nopriansyah yang diserahkannya secara dua tahap.

“Awalnya Rp 100 juta. Kemudian tahap dua yakni Rp 50 juta. Semua uang itu diserahkan kepada terdakwa Nopriansyah oleh staf saya. Permintaan uang tersebut kata Nopriansyah buat ngurus Bos-nya. Tapi saya tidak tahu siapa Bos itu,” terang saksi.

JPU KPK Muchamad Afrisal di persidangan kemudian langsung mengajukan pertanyaan terkait keterangan saksi Ismed di berkas perkara.

“Saksi kan sudah diperiksa Penyidik KPK sebelumnya. Di berkas perkara dari pemeriksaan saksi oleh penyidik, saksi Ismed mengatakan bahwa Bos yang disebut oleh terdakwa Nopriansyah tersebut adalah Pimpinan di Kabupaten OKU, benar tidak ini saksi,” tegas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>

















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!