




Sementara, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut sampai berita ini diturunkan belum menjawab pesan singkat yang dikirim wartawan lewat WhatsApp miliknya.
Sebelumnya, pada Minggu 16 Maret 2025, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai tersangka terkait korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab OKU.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK mengamankan Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, M Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.
Mereka yang terjaring OTT dan sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga terlibat dalam kasus suap terkait komitmen fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU dengan barang bukti yang disita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. (Antara/ded)







