





Muara Enim, JN
Bupati Muara Enim H Edison SH MHum rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Ruang VIP Bandara SMB II Palembang, Kamis (9/10/2025) lalu.
Bupati menyebutkan, Kabupaten Muara Enim telah menetapkan 6 peraturan bupati (Perbup)terkait RDTR diantaranya Kawasan perkotaan dan industri di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kawasan perkotaan di Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Lubai Ulu serta Empat Petulai Dangku (EPL) dengan status sudah terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, Bupati juga memaparkan progres penyelesaian RDTR di kecamatan lainnya yakni Kawasan perkotaan kecamatan Rambang, Kawasan perkotaan Gelumbang dan Kawasan perkotaan Lembak serta kawasan perkotaan Kecamatan Belimbing yang sudah dilakukan penyusunan dokumen teknis. HALAMAN SELANJUTNYA>>








