




Jakarta, JN
Terdakwa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya menyebutkan ada keharusan untuk menyetorkan “dana keseriusan” agar pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kabupaten tersebut cair, kata saksi sekaligus suami Andi Merysa, Mujeri.
Hal itu dikatakan Mujeri saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asril mengonfirmasi terkait siapa yang menyatakan adanya uang keseriusan senilai Rp2 miliar untuk pencairan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 19, Saudara mengatakan ‘Uang Rp2 miliar yang diserahkan Andi Merya kepada Anto Emba melalui Syahril adalah sebagai uang keseriusan pinjaman PEN Kolaka Timur agar bisa diproses’. Artinya, bila pihak Kolaka Timur tidak menyerahkan dana tersebut maka pinjaman PEN tidak akan diproses oleh pihak Dirjen (Bina Keuangan Daerah) di Jakarta? Ini yang menyampaikan siapa?” tanya Asril di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Mujeri menjawab pernyataan itu disampaikan oleh Andi Merya.
“Itu yang bicara Ibu Andi Merya,” jawabnya.
Dalam sidang terkait kasus tersebut, Mujeri merupakan saksi untuk dua orang terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

