




Banjarmasin, JN
Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid disebut menerima sumbangan hasil pemotongan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
“Saya dipotong 30 persen dari SPPD diperuntukkan sebagai sumbangan kepada terdakwa,” kata mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) HSU H Ahmad Yusri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid, Senin (18/4/2022).
Dia mengaku menyerahkan sebagian SPPD kepada Sekda Kabupaten HSU HM Taufik setidaknya sejak tahun 2019 yang disebut Sekda diperuntukkan sebagai sumbangan kepada bupati.
“Dipotongnya setelah selesai perjalanan dinas pas uang cair,” kata Yusri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

