



Pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah itu, jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya yaitu Abdul Latif dan Adi Hidayat sebagai mantan ajudan terdakwa.
Majelis hakim dan JPU mengorek kesaksian terkait teknis penyerahan uang fee untuk terdakwa yang juga melibatkan kedua saksi.
Ditemui usai persidangan, JPU KPK Titto Jaelani menilai kesaksian Agus Susiawanto sangat mendukung pembuktian dakwaan.
“Artinya memang ada penerimaan uang dari rekanan diperintahkan oleh terdakwa Abdul Wahid sejak 2015,” ujar Titto.
Dalam perkara ini mantan Bupati HSU dua periode itu didakwa menerima aliran dana fee proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRP HSU dan menerima suap penempatan jabatan ASN di lingkungan Pemkab HSU. Terdakwa juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Antara/ded)

